RADAR INDONESIA 88 • AKTUAL • FAKTUAL • TERPERCAYA BerandaRedaksiKontak
TERKINI
RADAR INDONESIA 88 — Berita aktual, faktual dan terpercaya.
RUANG IKLANTambahkan AdSense melalui menu Tata Letak setelah tema berhasil dipasang.

Berita Terkini

Jumat, 25 September 2026

Dana Pemulasaran Jenazah Covid-19 Disalahgunakan, Polisi Ungkap Kerugian Negara Rp604 Juta

  


DHARMASRAYA — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penanganan COVID-19 yang diperuntukkan bagi pembayaran insentif petugas pemulasaran jenazah pasien COVID-19.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya berinisial DR sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran pada periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, DR diduga melakukan penyimpangan terhadap pembayaran insentif bagi petugas yang menangani pemulasaran jenazah pasien COVID-19.

“Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kita menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Kartyana di Pulau Punjung, Rabu (23/9/2026). �

Antara Sumatera Barat

Diduga Gunakan Bukti Pembayaran Fiktif

Polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam perkara tersebut. Penyidik menduga terdapat pembuatan bukti pembayaran fiktif, berupa kuitansi maupun bukti transfer bank, yang digunakan dalam proses pencairan atau pertanggungjawaban dana.

Anggaran untuk kegiatan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), total dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp762 juta selama tiga tahun.

Rinciannya, sekitar Rp467 juta dialokasikan pada 2021, kemudian Rp187 juta pada 2022, serta Rp107 juta pada 2023. �

Antara Sumatera Barat +1

Namun, dalam pelaksanaannya, polisi menemukan dugaan penyimpangan yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp604 juta. �

Antara Sumatera Barat

Dana Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, dana yang diduga diselewengkan tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan secara menyeluruh ke mana saja dana tersebut mengalir.

Polisi juga belum menemukan adanya aliran dana kepada pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Penelusuran masih dilakukan dengan memeriksa rekening koran serta rekening pribadi tersangka.

“Untuk sementara uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi. Namun akan kita kembangkan lagi,” ujar Kartyana. �

Antara Sumatera Barat

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci seluruh transaksi yang berkaitan dengan dana yang menjadi objek perkara, sekaligus memastikan apakah terdapat pihak lain yang ikut menerima atau menikmati dana tersebut.

Polisi Periksa 37 Saksi

Dalam proses penyidikan, Polres Dharmasraya telah memeriksa sedikitnya 37 orang saksi.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli terkait hukum keuangan negara dari Kementerian Keuangan dan BPK.

Keterangan para saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara serta memastikan jumlah kerugian negara dan mekanisme terjadinya dugaan penyimpangan.

Setelah penetapan DR sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polisi menargetkan proses penyidikan dapat segera diselesaikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). �

Padang Ekspres

Tersangka Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DR hingga informasi tersebut disampaikan belum dilakukan penahanan.

Kapolres menyebutkan, selama proses penyelidikan, tersangka dinilai kooperatif sehingga penyidik belum melakukan penahanan.

Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana COVID-19 tersebut. �

Antara Sumatera Barat

Terancam Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian. �

Antara Sumatera Barat

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan tindak pidana, peran tersangka, penggunaan dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.

Polres Dharmasraya menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta transaksi rekening yang berkaitan dengan anggaran pemulasaran jenazah pasien COVID-19 selama periode 2021–2023.

Catatan: sumber terbaru yang saya temukan dari ANTARA dan Padang Ekspres menyebut angka kerugian negara sekitar Rp604 juta, bukan Rp604,6 juta. Karena itu, untuk menjaga ketepatan berita, saya menggunakan angka Rp604 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar